MapInfo
merupakan software GIS yang cukup banyak digunakan di Indonesia.
Software ini cukup mudah untuk dipelajari dan mudah untuk
menggunakannya. postingan kali ini membahas mengenai registrasi peta
raster. Raster adalah format gambar seperti .jpg, .bmp, .img, dll.
Registrasi
peta raster
menurut saya bisa diartikan memberikan atau menentukan titik ikat pada
data raster sehingga data raster tersebut memiliki posisi yang sesuai
dengan kondisi dilapangan (permukaan bumi). Kesimpulannya register peta
bertujuan menyesuaikan peta raster dengan kondisi asli dilapangan. Peta
raster yang digunakan adalah peta UPN Yogyakarta, dan juga menggunakan
grid utm
Langkah Registrasi Peta :
1. Buka aplikasi MapInfo
2. Lalu membuka peta dengan File > open atau klik icon open
3. Pada file types pilih raster, klik ok, pilih register
4. Setelah gambar muncul, ubah grid menjadi grid utm dengan mengklik proyeksi.
5. Klik add kemudian klik pada tanda (+) merah no 1 lalu masukkan
koordinat x dan y. lakukan langkah tersebut pada tanda (+) merah no 2, 3,
dan 4 searah jarum jam (Koordinat pada percobaan kali ini didapat dari Asisten Dosen praktium) kemudian klik ok.
5. Kemudian klik file, new table, lalu add to current mapper.
6. Lalu klik Polygon, batasi tiap bangunan yang dominan.
7. Kemudian beri label dengan klik Label
8. Lalu simpan dalam bentuk JPEG
NB : pemberian label pada polygon dilakukan satu-satu.
Hasil Registrasi Peta Raster
Terima kasih Infonya, tetapi alangkah baik disertakan dengan gambar agar lebih mudah dalam implementasinya...
BalasHapuskunjungi juga : www.atmaluhur.ac.id
https://ikhwan.mahasiswa.atmaluhur.ac.id/beranda
Terimakasih kak atas artikel gis nya
BalasHapusPerkenalkan nama saya sofian sabudin dari kampus ISB atma luhur.